
Bagir Zadeh juga menyebut kebijakan Israel itu sebagai langkah yang sia-sia. Dikatakannya, "Berdasarkan undang-undang internasional, pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan perang dan pihak-pihak yang mengeluarkan instruksi tersebut, kedua-duanya harus diadili." Lebih lanjut Bagir Zadeh menyatakan, Perdana Menteri Israel, Ehud Olmert, Menteri Peperangan Ehud Barak, Menteri Luar Negeri Tzipi Livni dan Kepala Staf Gabungan Militer Israel, Gabi Ashkenazi adalah tersangka utama penjahat perang dalam tragedi kemanusiaan di Gaza.
Menyusul pemublikasian sejumlah nama komandan Israel yang terlibat dalam agresi ke Gaza, sebuah pengadilan di Belanda menyusun surat dakwaan anti komandan-komandan militer Israel. Karena penyusunan surat dakwaan tersebut, Koran Haaretz melaporkan, Tel Aviv melarang pemublikasian nama dan gambar komandan-komandan Israel yang terlibat dalam perang 22 hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar