Kamis, 29 Januari 2009

Rokok Haram, Tapi Miras, Hiburan Seronok, dan Korupsi Jalan Terus!



Benarkah pengharaman rokok itu solusi?

Benarkah pengharaman rokok itu solusi?

Hasil Sidang Pleno Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia yang ketiga di aula Perguruan Diniyyah Puteri, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 25 Januari 2009 akhirnya memilih hukum makruh untuk merokok. Yang diharamkan merokok hanya anak-anak, remaja, wanita hamil, dan merokok di tempat umum. Untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat, semua jajaran pengurus MUI diharamkan merokok dan apabila merokok akan diberi sanksi organisasi.

Fatwa tersebut telah melahirkan berbagai kekhawatiran dan reaksi dari berbagai kalangan. Ada yang menganggap fatwa MUI tidak memiliki dampak apapun. Ada juga yang merasa khawatir kehilangan pekerjaan jika pabrik rokok sampai ditutup oleh pemerintah. Menilik kinerja MUI selama ini seharusnya lembaga agama terbesar ini mempunyai pertimbangan yang lebih jauh. Apalagi mereka hanya mengkhususkan haramnya rokok bagi kalangan tertentu termasuk anak-anak , remaja dan wanita hamil.

Koran Jawa Pos dalam opininya terkait hal ini menurunkan tulisan, Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok dan masalah golput menarik perhatian masyarakat. Sederhana saja, rokok dan golput menyangkut nasib jutaan orang. Apalagi, masalah rokok juga menyangkut periuk nasi sekaligus kesehatan jutaan orang.

Sialnya, fatwa MUI tentang dua hal penting tersebut terkesan setengah hati. Soal fatwa haram merokok, misalnya. Mengapa MUI hanya membatasi untuk anak-anak, remaja, dan wanita hamil, serta mereka yang merokok di tempat umum? Fatwa itu seolah membolehkan atau menghalalkan orang dewasa, wanita tidak hamil, dst merokok sendirian di kamar.

Padahal, duduk masalahnya jelas bahwa sesuatu dianggap haram jika menyebabkan diri sendiri dan orang lain menderita. Atau dalam bahasa yang lebih gampang, jika banyak mudaratnya dibandingkan dengan manfaatnya.

Jangankan merokok atau minum minuman keras, baru makan nasi saja kalau berlebihan dan membuat badan sakit dan kesehatan terganggu sudah termasuk haram. Karena itu, sebelum memutuskan sesuatu itu haram atau tidak, MUI juga mesti bertanya kepada ahli kesehatan, apakah benar hasil penelitian menunjukkan bahwa merokok dapat membahayakan kesehatan manusia?

Jika jawabannya tegas ”ya”, mestinya MUI tidak boleh setengah hati untuk ”membatasi” larangan merokok hanya bagi anak-anak dan remaja serta wanita hamil. Kalau memang berbahaya, ya harus ada fatwa tegas: merokok haram bagi siapa pun dan di mana pun, baik sendirian, apalagi di tempat umum.

Persoalan lain yang perlu ditanyakan kepada MUI adalah hukum haram merokok di sini ada batasannya. Yaitu hanya untuk kalangan tertentu, sebut saja anak-anak. Dalam hukum Islam hukum mereka yang terkena kewajiban adalah yang sudah mencapai usia balig, adapun yang belum mereka tidak terkena hukum tersebut, seperti wajib, haram dan makruh. Dari sisi ini saja MUI perlu dipertanyakan. Mereka yang duduk di jajaran lembaga agama terbesar di Indonesia ini tentunya para pakar di bidang agama. Apakah mereka tidak menyadari bahwa anak-anak belum tersentuh hukum Islam ? Ataukah mereka lalai mempertimbangkan hal ini.

Menyikapi fatwa MUI, muncul anekdot di masyarakat. Misalnya, tentang fatwa rokok haram. Pastilah umat Islam akan menghindari rokok karena itu syarat untuk masuk surga. Namun, umat Islam Indonesia akan kaget jika di surga nanti bertemu saudara sesama muslim dari negara lain. Akan muncul pertanyaan, “Kok dia masuk surga, padahal di negaranya, rokok yang katanya haram masih dikonsumsi?”

Dalam kurun waktu terakhir, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan beberapa fatwa yang mengatur kehidupan masyarakat. Nilai positif yang muncul, MUI menunjukkan ketegasannya. Entah ketegasan itu bermakna sebuah eksistensi kelembagaan atau yang lain. Kekhawatiran pun muncul jika fenomena itu hanya spontanitas dalam merespons realitas kehidupan sosial. Artinya, kebijakan tersebut muncul hanya sebagai pendukung. Bukan berdasar doktrin agama yang ada.

Fatwa haram untuk golput pada pemilu mendatang, misalnya, ibarat asap, yang tidak akan muncul jika tidak ada api. Fatwa itu muncul untuk merespons sikap masyarakat pada pesta demokrasi mendatang. Ditengarai, masyarakat bakal abstain pada pemilu tersebut. Dari situlah, MUI mengeluarkan fatwa golput haram.

Anehnya, hanya MUI yang mengeluarkan fatwa itu. Tidak tahu mengapa, yang jelas, organisasi keagamaan lain tidak mengeluarkan fatwa apa pun untuk merespons ancaman golput.

Belum selesai kontroversi fatwa golput haram, MUI di beberapa daerah mengeluarkan fatwa rokok haram. Esensi fatwa tersebut juga diragukan. Dalam lingkungan pesantren, hampir semua kiai lekat dengan budaya merokok. Hal itu ditiru santri yang mengaji di lembaganya. Bukan hanya kebiasaan, tetapi sampai pada jenis rokok yang diisap, akan menjadi panutan santri. Realitas ini menjadi dasar keraguan atas fatwa MUI tentang rokok haram.

Seperti halnya fatwa golput haram, fatwa rokok haram pun memiliki tujuan tersendiri. Salah satunya, program kawasan tanpa rokok (KTR). Di lingkungan pemerintahan, program KTR sudah menjadi perda. Seperti Surabaya yang menjadikan beberapa kawasan bebas rokok. Di antaranya, sarana ibadah, sarana pendidikan, tempat bermain yang banyak anak kecil, serta rumah sakit. Bisa jadi, fenomena itulah yang mendorong MUI mengeluarkan fatwa.

Sementara itu, Koran Tempo menyoroti dampak sosial-ekonomisnya, menurut koran ini, Fatwa MUI ini merupakan set-back. Fatwa MUI tidak efektif dijadikan gerakan preventif bagi sosialisasi bahaya merokok.

Memang berat menghukumi haram pada perbuatan merokok, karena efek sosial-ekonomisnya sangat besar. Akan terjadi pengangguran besar-besaran seandainya pabrik rokok di negeri ini ditutup, dan angka kasus kriminal akan meningkat karena faktor ekonomi ini. Namun, fatwa makruh atas perbuatan merokok selamanya akan sulit menghapus tradisi merokok di negeri ini. Fatwa MUI di atas membuka peluang besar kepada perokok untuk terus merokok walau sudah diberi tahu bahwa merokok bisa mengakibatkan berbagai penyakit yang membahayakan. Seandainya MUI memfatwakan hukum haram atas perbuatan merokok, itu suatu kemajuan besar, sebuah indikasi ketegasan dalam menghukumi masalah sosial yang cukup meresahkan. Minimal dengan hukum haram merokok, orang akan berpikir “dosa” kalau melakukannya. Kalau fatwa MUI dirancang untuk mencegah kerusakan, khususnya dalam aspek kesehatan akibat merokok, hukum haram adalah pilihan yang tepat.

Kebanyakan perokok, khususnya mereka yang sudah kecanduan merokok, akan menghentikan aktivitas rokoknya kalau sudah mendapat peringatan dari dokter. Misalnya peringatan bahwa, kalau masih merokok, penyakitnya akan semakin ganas, sulit tertolong, dan alasan medis lainnya.

Namun bagi kalangan petani, pengusaha dan pemerintah fatwa MUI ini jelas membuat mereka rugi. Misalnya saja para petani tembakau akan kehilangan pembeli hasil ladangnya. Para pengusaha akan kehilangan konsumen dan pemerintah akan kehilangan devisa yang dihasilkan dari pajak rokok. Ini jika lihat dari aspek ekonomi. Yang jelas sikap MUI dalam masalah ini tidak akan banyak berpengaruh bagi masyarakat Indonesia. Karena lembaga ini tidak memiliki pengaruh yang mengikat bagi umat Islam di Indonesia. Lembaga ini sekedar memberikan fatwa, namun soal diterapkan atau tidak, mereka tidak pernah memikirkannya.

Hal ini lebih didorong oleh kondisi umat Islam di Indonesia. Masyarakat muslim di negara kita mayoritasnya tidak begitu memegang prinsip dan ajaran agama mereka. Agama sebatas untuk menentukan status individu dan tak lebih dari itu. Yang lebih parah lagi adalah masyarakat muslim kita kurang memahami ajaran agamanya dan hanya ikut-ikutan dalam memeluk agama. Sebenarnya yang paling perlu untuk dilakukan oleh MUI adalah meningkatkan kecerdasan beragama warga. Lembaga ini harus lebih berperan dalam menyebarkan ajaran Islam ketimbang duduk dan rapat menentukan suatu hukum. Nah harapan kita sebagai bangsa Indonesia adalah MUI lebih mawas diri dan juga tanggap terhadap isu-isu yang lebih besar baik di dalam maupun dunia Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar