Berdasarkan konstitusi Inggris, warga asing yang dituding oleh warga Inggris terlibat dalam kejahatan perang sementara tudingan itu terbukti jelas, maka mereka pun akan ditangkap ketika memasuki Inggris.
Agresi militer rezim zionis Israel ke Jalur Gaza Desember lalu menyebabkan syahidnya seribu 434 warga Palestina, dan 960 di antaranya merupakan warga sipil.
Penggunaan senjata dan bom terlarang seperti bom yang mengandung fosfor putih dan uranium yang diperlemah oleh rezim zionis Israel dalam perang 22 hari di Gaza telah mengundang kemarahan dunia internasional.
Pemerintah Inggris di masa kepemimpinan PM Tony Blair mengumumkan akan mengubah undang-undang tersebut. Menurut draft perubahan UU, warga Inggris hanya bisa menuduh seseorang sebagai penjahat perang lewat dukungan jaksa agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar