Minggu, 22 Maret 2009

Inggris Tak Bisa Abaikan UU Tentang Penangkapan Penjahat Perang Rezim Zionis

Monday, 23 March 2009 Pemerintah Inggris menyatakan, pihaknya tidak bisa mengabaikan undang-undang mengenai penangkapan para pejabat rezim zionis Israel yang dituding sebagai penjahat perang saat berkunjung ke Inggris. Press-TV kemarin (22/3) melaporkan, pemerintah Inggris dalam pesan tidak resminya kepada Menteri Luar Negeri Rezim Zionis Israel, Tzipi Livni menegaskan, "London tidak akan bisa merevisi UU penangkapan para pejabat rezim zionis yang berkungjung ke Inggris karena dituding terlibat dalam kejahatan perang, sebelum digelarnya pemilu tahun depan".

Berdasarkan konstitusi Inggris, warga asing yang dituding oleh warga Inggris terlibat dalam kejahatan perang sementara tudingan itu terbukti jelas, maka mereka pun akan ditangkap ketika memasuki Inggris.

Agresi militer rezim zionis Israel ke Jalur Gaza Desember lalu menyebabkan syahidnya seribu 434 warga Palestina, dan 960 di antaranya merupakan warga sipil.
Penggunaan senjata dan bom terlarang seperti bom yang mengandung fosfor putih dan uranium yang diperlemah oleh rezim zionis Israel dalam perang 22 hari di Gaza telah mengundang kemarahan dunia internasional.

Pemerintah Inggris di masa kepemimpinan PM Tony Blair mengumumkan akan mengubah undang-undang tersebut. Menurut draft perubahan UU, warga Inggris hanya bisa menuduh seseorang sebagai penjahat perang lewat dukungan jaksa agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar