Pada 1996, pemerintahan presiden AS, Bill Clinton di masa itu mensahkan UU (undang-undang) anti-Iran yang dikenal dengan UU D'Amato. UU tersebut memberikan batasan umum terhadap segala bentuk transaksi perusahaan AS dengan Iran. UU itu juga melarang perusahaan-perusahaan AS membantu perluasan industri minyak Iran. Jika Obama tidak memperpanjang masa berlakunya UU tersebut, maka sanksi terhadap Iran pun bakal berakhir.
Selama ini, AS dan sekutu Baratnya, menuding program nuklir Republik Islam Iran dimanfaatkan untuk tujuan militer. Namun Tehran menolak tegas tudingan tersebut dan menekankan bahwa program nuklirnya hanya untuk kepentingan damai sebagaimana yang diakui berulang kali oleh Badan Energi Atom Internasional (IAEA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar