Minggu, 15 Maret 2009

Penghapusan Istilah 'Pejuang Musuh' oleh Obama

Saturday, 14 March 2009 Departemen kehakiman AS mengumumkan secara resmi tidak akan lagi menggunakan istilah "pejuang musuh" bagi para tersangka teroris. Keputusan ini diambil setelah jaksa agung AS menanyakan pandangan pemerintahan baru AS tentang penggunaan istilah tersebut yang akrab digunakan di era pemerintahan Presiden George W. Bush. Berdasarkan keterangan departemen kehakiman AS, Washington berencana menaati kembali perjanjian internasional, seperti konvensi Jenewa, dalam menangani kasus para tahanan Alqaeda dan Taleban.

Istilah "pejuang musuh" dicetuskan di era pemerintahan Presiden George W. Bush. Hal itu sengaja dilakukan agar pihak keamanan bisa menangkap para tersangka teroris dalam situasi terburuk tanpa batasan. Puak-puak neo-konservatif (neokon) meyakini bahwa dalam proses pemberantasan terorisme, menaati perjanjian internasional bukanlah yang penting. Karena itu, pihak keamanan bisa bebas menahan para tersangka untuk jangka panjang. Kubu neokon berpendapat, lantaran status kewarganegaraan anggota Al-Qaeda tidak jelas, maka para teroris tersebut tidak bisa dianggap sebagai tahanan perang. Oleh sebab itu, aturan Konvensi Jenewa tidak bisa dikenakan kepada mereka. Akibat kebijakan semacam itu, ratusan orang dijebloskan ke dalam penjara Guantanamo selama lebih dari 7 tahun hanya karena disangka terlibat operasi teroris oleh pihak keamanan AS.

Beberapa bulan setelah meletusnya tragedi 11 September 2001, pemerintahan AS di masa itu bahkan tidak mengijinkan tim pemeriksa Palang Merah Internasional menengok kondisi para tahanan Guantanamo. Di masa itu, pelbagai bentuk teknik penyiksaan paling keji dan ilegal pun diterapkan kepada para tahanan, semacam teknik penyiksaan water boarding ataupun membiarkan para tahanan menjadi mangsa anjing-anjing liar. Bahkan kubu neokon berpendapat, kalaupun mahkamah militer telah membebaskan para tersangka teroris dari tuduhan, mereka tetap bisa ditahan untuk jangka waktu yang lama. Tentu saja kebijakan semacam itu mendapat penentangan luas kalangan pejuang HAM baik dari dalam maupun luar AS.

Menyikapi penggunaan istilah "pejuang musuh" oleh pemerintahan Bush, Mahkamah Agung AS dalam putusannya, juga meragukan penggunaan istilah tersebut bagi para tahanan Guantanamo. Persatuan Kebebasan Sipil AS pun menilai ilegal penggunaan istilah itu dan bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi AS dan hukum internasional. Meski demikian, hingga detik-detik akhir masa kekuasaanya di Gedung Putih, Presiden Bush tetap menolak mencabut kebijakannya yang ilegal tersebut. Sebaliknya, saat masa kampanye pilpres, Barack Obama berjanji bakal mereformasi kebijakan ilegal AS dalam program pemberantasan terorisme. Suatu masalah yang selama ini telah membuat muka AS tercoreng di mata internasional. Karena itulah, ketika Obama baru saja menginjakkan kakinya di Gedung Putih, ia pun segera mengeluarkan perintah penutupan penjara Guantanamo dalam tempo setahun. Presiden Obama juga memerintahkan untuk menangguhkan sidang pengadilan para tahanan Guantanamo hingga 180 hari. Namun demikian, selama penjara Guantanamo masih bercokol dan para tersangka teroris masih mendekam di sana, maka janji-janji Obama itupun tak ubahnya seperti pepesan kosong belaka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar