Berikut Rekomendasi Konferensi Internasional Solidaritas Palestina di Teheran:
1. Pasukan zionis Israel telah melakukan aksi kejahatan; kejahatan preang dan kemanusiaan serta pembasmian etnis warga Palestina.
2. Penyerangan Israel ke Gaza melanggar hukum Internasional dan hak-hak asasi manusia serta memaksa rezim zionis tersebut untuk menandatangani penjanjian yang sesuai dengan hukum Internasional.
3. Menuntut Penarikan mundur pasukan Israel dari Gaza, memenuhi perjanjian hak-hak kemanusiaan dan persaudaraan Internasional pada konferensi Jenewa tahun 1949 di tanah pendudukan.
4. Pelanggar hukum internasional, atas penyerangan dengan sasaran warga sipil, rumah-rumah pemukiman, masjid-masjid, sekolah-sekolah dan sebagainya.
5. Semua negara-negara mengecam tindakan ini dan melanggar perjanjian konferensi Jenewa pada tahun 1949 yang harus memyepakati hasil perjanjian itu. Semua negara sangatlah mengecam semua tindakan yang melanggar perjanjian Internasional tersebut..
6. Penyerangan yang dilancarkan oleh rezim zionis Israel , menyebabkan terhentikan semua aktivitas kerja warga Palestina dan memperburuk krisis kemanusiaan di Gaza . Kekuatan si agresor haruslah mentaati perjanjian mereka di Jenewa dan melaksanakan kewajiban-kewajiban internasional.
7. Blokade yang di jalur Gaza dan ditutupkan gerbang perbatasan oleh Israel menyebabkan terhentinya penyaluran minyak, bahan-bahan makanan, obat-obatan dan krisis kemanusiaan serta peralatan medis yang tidak memadai.
8. Mengharapkan dari Badan-badan Internasional untuk melakukan tindakan hukum secara tepat atas pelanggaran hak-hak kemanusiaan, yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina.
9. Penyerangan yang membabi buta terhadap warga sipil di Gaza dan penggunaan senjata terlarang adalah tindakan penentangan hak-hak manusia dan aksi kejahatan perang.
10. Panglima tentara Israel haruslah dapat mengendalikan tentaranya atas pelanggaran hak-hak manusia.
11. PBB dan Dewan Keamanan haruslah melaksanakan tanggung jawabnya untuk merealisasikan keadilan dan segera menghentikan penyerangan tersebut.
12. Hak bagi warga Palestina untuk melakukan perlawanan (muqawama) atas rezim zionis Israel. .
Konferensi Internasional “Krisis Kemanusiaan dan Pelanggaran Hukum Internasional” Selasa kemarin (3 Maret 2009) diprakarsai oleh Mahkamah Agung Iran dan yang diikuti oleh hakim, pakar hukum, aktivis HAM dari negara, Yaman, Pakistan, Iran, Jepang, Sudan, Srilangka, Lebanon, Kuwait, Kenya, Kongo, Hongkong, Mali, Palestina, Venezuela, Iran, Tanzania, Suriah, Afganistan dan Libiya hadir dalam konferensi ini.
Tujuan utama dilaksanakannya konferensi ini adalah mengkaji sisi-sisi hukum atas kejadian akhir dari aksi kejahatan rezim zionis Israel di Gaza.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar