Senin, 09 Februari 2009

Senjata Israel Dari Eropa

Sikap negara-negara Eropa yang terus mendukung aksi brutal Rezim Zionis Israel terhadap warga Jalur Gaza dan kebijakan mereka untuk mencegah bangsa Palestina mempertahankan diri dari serangan Israel telah membangkitkan kemarahan masyarakat Eropa. Sementara itu pendukung kelompok pecinta perdamaian berkumpul di kota Munich, Jerman dan mengecam sikap pemerintah yang mengirim senjata ke Israel. Para aktivis dalam kesempatan tersebut juga menolak perluasan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) dan politik haus perang Barat.

Active Image


Di sisi lain berdasarkan undang-undang dasar Jerman, pemerintah Berlin tidak diperkenankan mengirim senjata dan perlengkapan militer ke wilayah perang khususnya Israel yang menggunakan senjata tersebut untuk membantai warga sipil. Jerman termasuk negara utama yang mensuplai persenjataan rezim penjajah Israel. Aksi brutal 22 hari Israel ke Jalur Gaza dilakukan atas lampu hijau AS dan Eropa. Kebejatan Israel ini membangkitkan kemarahan masyarakat internasional termasuk masyarakat Eropa. Sejumlah lembaga sipil Inggris mulai melancarkan kampanye guna menekan London agar menghentikan suplai senjata kepada Israel.

Lembaga sipil Inggris ini menekankan, Israel dalam aksi brutalnya tersebut menggunakan senjata buatan Inggris. Senjata ini telah merenggut nyawa ratusan warga sipil Gaza. Kelompok anti perdagangan senjata di Inggris menyatakan, aksi brutal Israel ke Gaza telah menguak keterlibatan London dalam pembantaian massal warga Palestina. Karena Inggris adalah negara kedua setelah AS yang mensuplai persenjataan serdadu Israel. Phil Colins, aktivis Yahudi anti-Zionis menyeru pemerintah London untuk menghentikan pengiriman senjata ke Israel. Ia menilai tindakan pemerintah Inggris ini sangat memalukan.

Berlanjutnya protes masyarakat Eropa terhadap kebuasan Israel di Gaza terjadi di saat berbagai gugatan kejahatan rezim ini di mahkamah internasional terus bergulir. Berdasarkan butir ke 146 dan 147 konvensi ke empat di Jenewa, pengadilan anggota konvensi ini berhak mengadili kejahatan perang dan pembantaian massal. Misalnya saja pengadilan Spanyol saat ini tengah memulai penyelidikan kejahatan perang Israel. Namun demikian, negara-negara Eropa mulai berusaha mengubah undang-undangnya untuk mencegah penyelidikan kejahatan perang Israel di negaranya. Tentu saja tindakan pemerintah Eropa langsung mendapat reaksi keras dari masyarakatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar